sekapur sirih

aku adalah aku...
cahaya sekaligus arah bagi kehidupanku...
kematian adalah jalan sesaat menuju keabadian hidup sejati...

Saturday, December 3, 2011

Geografi Politik


Secara mendasar terdapat perbedaan antara Geografi Politik dan Geopolitik. Geografi Politik berkaitan erat dengan sejarah Negara-negara serta demografi wilayah jauh sebelum perang dunia dan agresi militer seperti pada PD I dan PD II. Geografi Politik membicarakan bagaimana awalnya Negara-negara pada akhirnya memiliki kedaulatan dan bersepakat memberikan batasan yang jelas atas wilayahnya. Hal ini merujuk kepada perjanjian Westphalia. Dimana yang menjadi factor yang paling diperhatikan dalam Geografi Politik adalah mengenai penduduk atau kependudukannya. Sedangkan Geopolitik berkaitan erat dengan fenomena Hitler yang melakukan expansi wilayah besar-besaran. Geopolitik lebih berorientasi pada power dan kepentingan apa yang hendak dicapai oleh Negara. Seperti halnya Hitler, bagaimana ia berusaha memusnahkan ras di luar dari ras jerman yang ia yakini kemurniannya. Kepentingan yang hendak dicapai Hitler ini pun yang membuat Jerman akhirnya dipisahkan oleh tembok besar yang tentunya menjadi simbol perbatasan paling ekstrim di dunia karena membagi dan memisahkan penduduknya. Dari definisi-definisi diatas maka kata Geografi Politik lebih sering digunakan daripada kata Geopolitik. Hal ini berkenaan dengan traumatik masa lalu atas bayang-bayang kebiadaban Hitler.
 
Berbicara mengenai Geografi Politik, maka hal yang harus diperhatikan adalah letak Negara dan bagaimana kondisi wilayah Negara tersebut. Karena letak wilayah dan kondisi wilayah sebuah Negara mempengaruhi kondisi penduduknya. Environmentalis yang merupakan salah satu aliran dalam geografi politik menyatakan bahwa kehidupan politik sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh alam. Menurut Karl Ritter (the organic view of the state) bahwa Negara dan kekuatan atau kekuasaan politiknya sangat ditentukan oleh faktor alam. Menurut Ritter, Negara layaknya organism yang lahir, hidup, berkembang dan mati yang tentunya membutuhkan ruang hidup atau living-space. Disisi lain, Malthus menambahkan bahwa manusia butuh memperluas wilayahnya. Begitu pula dalam HeartLand Theory oleh Mackinder, beliau menyatakan bahwa barang siapa yangt menguasai Eropa Timur, maka ia menguasai pulau dunia, siapa yang menguasai pulau dunia maka akan menguasai dunia. Pemikiran seorang Mackinder dikenal luas sebagai pemikiran yang cenderung eropa-centris.

Perihal aspek-aspek Negara, terdapat beberapa poin yang dipengaruhi, yaitu kebijakan yang dibuat, struktur ekonomi dan penyebaran penduduk, pola pengembangan pertahanan dan keamanan, serta strategi dan kekuatan nasional suatu Negara.

State merupakan organisasi politik yang memiliki kedaulatan, batas-batas, wilayah, pemerintahan, penduduk serta memiliki institusi public yang kesemuanya bersifat independen atau non-intervensi. Kedaulatan sebuah Negara bukan hanya kedaulatan di dalam, namun pula kedaulatan ke luar atau kedaulatan eksternal. Kedaulatan eksternal yaitu recognition (pengakuan Negara lain) dan legal equality (setara dengan Negara manapun). Sistem Negara modern berangkat dari perjanjian Westphalia (peace of Westphalia, 1648). Sedangkan nation adalah sekelompok atau kumpulan orang-orang yng memiliki latar belakan sejarah yang sama (shared history), memiliki kesamaan etnis, ras maupun pertalian darah. Disisi lain terdapat definisi lain tentang nation, dimana tidak selamanya sebuah bangsa diperuntukkan kepada hal-hal yang tersebut diatas. Nation pun dapat berarti fenomena sosial yang berangkat dari kesamaan tempat atau wilayah yang didiami, tidak mesti sama ras dan etnisnya (Ben Anderson, “Imagine Community”). Jika nation berorientasi pada aspek sosial budaya, maka state berorientasi pada aspek politik.

Berbicara mengenai Nasionalisme, maka kita akan diperhadapkan pada rasa cinta tanah air yang mendalam dan rasa rela berkorban bagi tanah air. Nasionalisme merupakan harga mati dalam menentukan nasib sendiri oleh rakyatnya. Hal tersebut dikenal sebagai sebuah hak menjadi diri sendiri guna membentuk sebuah entitas politik atau dapat pula disebut self-determination. Nasionalisme dapat pula bermetamorfosa menjadi sebuah doktrin politik. Merujuk kepada “peace of versailles”, dimana perjanjian perdamaian yang dilakukan pasca PD I dimaksudkan untuk mewujudkan dan menjaga perdamaian. Perjanjian ini pun menjadi tonggak pendirian LBB sebagai organisasi perdamaian antar bangsa pertama guna menyikapi munculnya Negara-negara baru pecahan dari Kerajaan Ottoman (Turkey) dan Kerajaan Habsburg (Austria-Hongaria). 

Berdasarkan Montevidio Convention terdapat 4 syarat terbentuknya sebuah Negara, yakni permanent population, wilayah kedaulatan, pemerintah dan pengakuan dari Negara lain. Menurut Max Weber, terdapat 5 fungsi birokrasi, yaitu keputusan atas aturan, birokrat, birokrat dengan gaji dan pekerjaan yang tetap, spesialisasi pekerjaan serta disiplin atau hirarki. Adapun fungsi-fungsi Negara yaitu internal order, defense, infrastruktur, economic, internal membership, national building.

Luas dan bentuk Negara merupakan hal-hal yang perlu diidentifikasi dalam sebuah Negara. Berdasarkan luasnya, Negara dibagi atas 7 kategori, yakni :
-          Grand size : luas 7-9 juta km2
-          Very large size : rata-rata 2 juta km2
-          Large size : rata-rata 1 juta km2
-          Medium size
-          Small size
-          Very small
-          Miniature
Bentuk Negara menurut Sri Hayati adalah sebagai berikut :
1.      Compact : bentuk yang solid tidak terpisah oleh wilayah lautan atau diselingi wilayah Negara lain.
2.      Circular : bentuk Negara yang hamper bulat
3.      Long-narrow : bentuk Negara yang panjang dan pipih.
4.      Divided or separated : bentuk Negara yang terpisah oleh lautan atau dipotong oleh Negara lain.

Berbicara mengenai batas-batas Negara, maka batas Negara tidak sama dengan batas budaya. Cirri-ciri dari batas Negara dapat diklasifikasikan sebagai sebuah batas yang pasti, tetap, terlihat dan tidak dipermasalahkan. Batas Negara selaras dengan batas kedaulatan sebuah Negara. Seberapa luas Negara tersebut maka seluas itu pula kedaulatan absolute Negara tersebut. Terdapat 3 tahap dalam menentukan batas-batas wilayah, yakni established atau penetapan, demarcated atau penandaan, serta control atau penjagaan. Batas Negara ada yang berupa batas alam yang terbentuk secara natural serta pula buatan atau batas yang sengaja dibuat seperti tapal batas atau pagar kawat berduri. Batas alami atau natural sebuah Negara seringkali memicu konflik karena terdapat distorsi pemahaman mengenai batas alam. Batas alam dapat berupa sungai, pegunungan maupun danau.

World system analysis atau merujuk kepada world system theory yang dikembangkan oleh Immanuel Wallerstein, seorang ahli sosiologi beraliran Marxis. Teori system dunia berasumsi bahwa terdapat pembagian kelas dalam sistem dunia, Negara menggunakan Negara lain untuk memperbesar kekuatannya serta semua konflik yang terjadi di dunia ujung-ujungnya memperebutkan sumber daya. Teori system dunia mengklasifikasikan Negara kedalam 3 kelompok, yaitu Core Area, Periphery Area, Semi-periphery Area. Core Area berorientasi pada industry finansial sebagai tonggak penggerak utama ekonomi dan permodalan. Periphery Area mendukung kemajuan ekonomi dengan sumber daya alam yang dimilikinya. Semi-Periphery Area berusaha menggabungkan aktivitas ekonomi yang bekerja sama dengan Core Area dan Periphery Area. Kesimpulannya, geografi berhubungan erat dengan perebutan sumber daya, serta pengelompokkan ekonomi berdasarkan kedekatan kawasan (region).

No comments: