Secara mendasar terdapat
perbedaan antara Geografi Politik dan Geopolitik. Geografi Politik berkaitan
erat dengan sejarah Negara-negara serta demografi wilayah jauh sebelum perang
dunia dan agresi militer seperti pada PD I dan PD II. Geografi Politik
membicarakan bagaimana awalnya Negara-negara pada akhirnya memiliki kedaulatan
dan bersepakat memberikan batasan yang jelas atas wilayahnya. Hal ini merujuk
kepada perjanjian Westphalia. Dimana yang menjadi factor yang paling
diperhatikan dalam Geografi Politik adalah mengenai penduduk atau
kependudukannya. Sedangkan Geopolitik berkaitan erat dengan fenomena Hitler
yang melakukan expansi wilayah besar-besaran. Geopolitik lebih berorientasi
pada power dan kepentingan apa yang hendak dicapai oleh Negara. Seperti halnya
Hitler, bagaimana ia berusaha memusnahkan ras di luar dari ras jerman yang ia
yakini kemurniannya. Kepentingan yang hendak dicapai Hitler ini pun yang
membuat Jerman akhirnya dipisahkan oleh tembok besar yang tentunya menjadi
simbol perbatasan paling ekstrim di dunia karena membagi dan memisahkan
penduduknya. Dari definisi-definisi diatas maka kata Geografi Politik lebih
sering digunakan daripada kata Geopolitik. Hal ini berkenaan dengan traumatik
masa lalu atas bayang-bayang kebiadaban Hitler.
Berbicara mengenai Geografi
Politik, maka hal yang harus diperhatikan adalah letak Negara dan bagaimana
kondisi wilayah Negara tersebut. Karena letak wilayah dan kondisi wilayah
sebuah Negara mempengaruhi kondisi penduduknya. Environmentalis yang merupakan
salah satu aliran dalam geografi politik menyatakan bahwa kehidupan politik
sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh alam. Menurut Karl Ritter (the organic
view of the state) bahwa Negara dan kekuatan atau kekuasaan politiknya sangat
ditentukan oleh faktor alam. Menurut Ritter, Negara layaknya organism yang
lahir, hidup, berkembang dan mati yang tentunya membutuhkan ruang hidup atau living-space. Disisi lain, Malthus
menambahkan bahwa manusia butuh memperluas wilayahnya. Begitu pula dalam HeartLand Theory oleh Mackinder, beliau menyatakan
bahwa barang siapa yangt menguasai Eropa Timur, maka ia menguasai pulau dunia,
siapa yang menguasai pulau dunia maka akan menguasai dunia. Pemikiran seorang
Mackinder dikenal luas sebagai pemikiran yang cenderung eropa-centris.
Perihal aspek-aspek Negara,
terdapat beberapa poin yang dipengaruhi, yaitu kebijakan yang dibuat, struktur
ekonomi dan penyebaran penduduk, pola pengembangan pertahanan dan keamanan,
serta strategi dan kekuatan nasional suatu Negara.
State merupakan organisasi
politik yang memiliki kedaulatan, batas-batas, wilayah, pemerintahan, penduduk
serta memiliki institusi public yang kesemuanya bersifat independen atau
non-intervensi. Kedaulatan sebuah Negara bukan hanya kedaulatan di dalam, namun
pula kedaulatan ke luar atau kedaulatan eksternal. Kedaulatan eksternal yaitu
recognition (pengakuan Negara lain) dan legal equality (setara dengan Negara
manapun). Sistem Negara modern berangkat dari perjanjian Westphalia (peace of
Westphalia, 1648). Sedangkan nation adalah sekelompok atau kumpulan orang-orang
yng memiliki latar belakan sejarah yang sama (shared history), memiliki kesamaan
etnis, ras maupun pertalian darah. Disisi lain terdapat definisi lain tentang
nation, dimana tidak selamanya sebuah bangsa diperuntukkan kepada hal-hal yang
tersebut diatas. Nation pun dapat berarti fenomena sosial yang berangkat dari
kesamaan tempat atau wilayah yang didiami, tidak mesti sama ras dan etnisnya
(Ben Anderson, “Imagine Community”). Jika nation berorientasi pada aspek sosial
budaya, maka state berorientasi pada aspek politik.
Berbicara mengenai Nasionalisme,
maka kita akan diperhadapkan pada rasa cinta tanah air yang mendalam dan rasa
rela berkorban bagi tanah air. Nasionalisme merupakan harga mati dalam
menentukan nasib sendiri oleh rakyatnya. Hal tersebut dikenal sebagai sebuah
hak menjadi diri sendiri guna membentuk sebuah entitas politik atau dapat pula
disebut self-determination. Nasionalisme dapat pula bermetamorfosa menjadi
sebuah doktrin politik. Merujuk kepada “peace of versailles”, dimana perjanjian
perdamaian yang dilakukan pasca PD I dimaksudkan untuk mewujudkan dan menjaga
perdamaian. Perjanjian ini pun menjadi tonggak pendirian LBB sebagai organisasi
perdamaian antar bangsa pertama guna menyikapi munculnya Negara-negara baru
pecahan dari Kerajaan Ottoman (Turkey) dan Kerajaan Habsburg
(Austria-Hongaria).
Berdasarkan Montevidio Convention
terdapat 4 syarat terbentuknya sebuah Negara, yakni permanent population,
wilayah kedaulatan, pemerintah dan pengakuan dari Negara lain. Menurut Max
Weber, terdapat 5 fungsi birokrasi, yaitu keputusan atas aturan, birokrat,
birokrat dengan gaji dan pekerjaan yang tetap, spesialisasi pekerjaan serta
disiplin atau hirarki. Adapun fungsi-fungsi Negara yaitu internal order,
defense, infrastruktur, economic, internal membership, national building.
Luas dan bentuk Negara merupakan hal-hal yang perlu diidentifikasi
dalam sebuah Negara. Berdasarkan luasnya, Negara dibagi atas 7 kategori, yakni
:
-
Grand size : luas 7-9 juta km2
-
Very large size : rata-rata 2 juta km2
-
Large size : rata-rata 1 juta km2
-
Medium size
-
Small size
-
Very small
-
Miniature
Bentuk Negara menurut Sri Hayati adalah sebagai berikut :
1. Compact
: bentuk yang solid tidak terpisah oleh wilayah lautan atau diselingi wilayah
Negara lain.
2. Circular
: bentuk Negara yang hamper bulat
3. Long-narrow
: bentuk Negara yang panjang dan pipih.
4. Divided
or separated : bentuk Negara yang terpisah oleh lautan atau dipotong oleh
Negara lain.
Berbicara mengenai batas-batas
Negara, maka batas Negara tidak sama dengan batas budaya. Cirri-ciri dari batas
Negara dapat diklasifikasikan sebagai sebuah batas yang pasti, tetap, terlihat
dan tidak dipermasalahkan. Batas Negara selaras dengan batas kedaulatan sebuah
Negara. Seberapa luas Negara tersebut maka seluas itu pula kedaulatan absolute
Negara tersebut. Terdapat 3 tahap dalam menentukan batas-batas wilayah, yakni established
atau penetapan, demarcated atau penandaan, serta control atau penjagaan. Batas
Negara ada yang berupa batas alam yang terbentuk secara natural serta pula
buatan atau batas yang sengaja dibuat seperti tapal batas atau pagar kawat
berduri. Batas alami atau natural sebuah Negara seringkali memicu konflik
karena terdapat distorsi pemahaman mengenai batas alam. Batas alam dapat berupa
sungai, pegunungan maupun danau.
World system analysis atau
merujuk kepada world system theory yang dikembangkan oleh Immanuel Wallerstein,
seorang ahli sosiologi beraliran Marxis. Teori system dunia berasumsi bahwa
terdapat pembagian kelas dalam sistem dunia, Negara menggunakan Negara lain
untuk memperbesar kekuatannya serta semua konflik yang terjadi di dunia ujung-ujungnya
memperebutkan sumber daya. Teori system dunia mengklasifikasikan Negara kedalam
3 kelompok, yaitu Core Area, Periphery Area, Semi-periphery Area. Core Area
berorientasi pada industry finansial sebagai tonggak penggerak utama ekonomi
dan permodalan. Periphery Area mendukung kemajuan ekonomi dengan sumber daya
alam yang dimilikinya. Semi-Periphery Area berusaha menggabungkan aktivitas
ekonomi yang bekerja sama dengan Core Area dan Periphery Area. Kesimpulannya,
geografi berhubungan erat dengan perebutan sumber daya, serta pengelompokkan
ekonomi berdasarkan kedekatan kawasan (region).
No comments:
Post a Comment