sekapur sirih

aku adalah aku...
cahaya sekaligus arah bagi kehidupanku...
kematian adalah jalan sesaat menuju keabadian hidup sejati...

Saturday, March 19, 2011

fenomena Super-Moon

Bulan super adalah istilah yang digunakan oleh para Astrolog untuk menggambarkan keadaan bulan penuh ketika Bulan berada dalam posisi terdekatnya dengan Bumi (apsis/perigee). Istilah ini tidak diterima secara luas, terutama di kalangan ilmuwan. Secara spesifik, bulan super bisa merupakan Bulan purnama atau Bulan Baru, yang jaraknya dengan Bumi sekitar 10% atau kurang dari jarak lintasannya dengan Bumi. Ketika fenomena ini terjadi, bulan nampak lebih besar dan lebih terang, meskipun perubahan jaraknya hanya beberapa kilometer.

Fenomena bulan super sebelumnya terjadi tahun 1955, 1974, 1992 dan 2005. Pada 19 Maret 2011, bulan super akan mengalami jarak terdekatnya dalam 18 tahun terakhir, dengan prakiraan jarak sekitar 356,577 kilometere (221.567 mi). Pada 19 Maret, fenomena perigee bulan, yang memiliki siklus sekitar 27,3 hari, terjadi bersamaan dengan bulan purnama yang muncul tiap 29 hari. Ketika perigee bulan terjadi bersamaan dengan bulan purnama, permukaan bulan akan tampak 14 persen lebih besar dan 30 persen lebih terang dari bulan purnama.

Bulan super kadang dihubung-hubungkan dengan Bencana Alam, seperti gempa bumi, gunung meletus, dll. Itu karena waktu terjadinya bulan super hampir selalu berdekatan dengan terjadinya suatu bencana alam tertentu. Namun, bulan super tidak cukup kuat untuk memengaruhi permukaan tanah ataupun gunung berapi. Pengaruh dari fenomena bulan super ini di Bumi hanyalah naiknya permukaan laut sekitar beberapa inci di beberapa daerah. di Bumi.

Pengaruh fenomena bulan super terhadap peningkatan aktivitas seismik justru terjadi di permukaan bulan sendiri, meskipun efeknya tidak terlalu besar. Ketika berada dalam keadaan bulan super, bulan mengalami gempa. Hal ini terdeteksi oleh instrumen seismologi yang diitnggalkan oleh para astronot Apollo 11 di bulan.
Istilah bulan super pertama kali dikemukakan oleh astrolog Richard Nolle pada tahun 1979.

Puasa Ayyamul Biidh

Puasa tengah bulan sering disebut sebagai puasa ayyaamul biidh (أيام البيض) , yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15 setiap bulan, baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari. Imam Bukhari menulis sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : صيام أيام البيض ثلاث عشرة وأربع عشرة وخمس عشرة (puasa hari-hari biidh (hari putih/purnama), hari ke 13, 14 dan 15). Puasa ini hukumnya adalah sunnah untuk dibiasakan setiap bulan. Dasarnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. Diantaranya adalah sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ صِيَامِ : ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallaahu ‘anhu bahwa dia berkata : “Kekasihku, yaitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal, yaitu : berpuasa tiga hari setiap bulan, melakukan shalat dua raka’at dhuha dan melaksanakan shalat witir sebelum tidur”. (HR (Bukhari, VII, hal 98, hadits no. 1845 dan Muslim, IV, hal. 48, no. 1182)
Dalam riwayat Abu Dawud (IV, hal. 218, no. 1220) ditambahkan :
لاَ أَدَعُهُنَّ فِي سَفَرٍ وَلاَ حَضَرٍ
Dimana aku tidak meninggalkannya, baik pada waktu bepergian maupun waktu mukim.
Demikian juga sebuah hadits :
عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
Diriwayatkan dari Mu’adzah Al ‘Adawiyah bahwa dia bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallamberpuasa tiga hari setiap bulan ?”. Dia berkata : “Ya”. Dia bertanya : “Pada hari bulan apa saja dia berpuasa ?”. Dia berkata : “Dia tidak mempedulikan bulan apapun untuk berpuasa”. (HR Muslim, III, hal. 166, no. 2801)
Tentang penentuan tiga hari itu hari yang keberapa ?. Di sini para ulama sebenarnya berbeda pendapat. Ibnu Hajar di dalam Kitabnya Fathul Bari Syarah Bukhari (IV, 227) ketika mensyarah hadits tersebut, beliau mengatakan : Para ulama berbeda tentang penetuan 3 hari itu menjadi 9 pendapat”. Kemudian beliau menyebutkan secara rinci perbedaan pendapat itu, yaitu :
  1. tidak dapat ditentukan bahwa dimakruhkan untuk menentukannya. Jadi merut pendapat ini yang penting adalah berpuasa tiga hari selama tiga bulan, terserah di haru yan keberapa. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik
  2. tiga hari pertama dari awal bulan. Ini adalah pendapat dari Imam Hasan Bashri
  3. yaitu hari ke 12, 13 dan 14
  4. yaitu hari ke 13, 14 dan 15
  5. hari yang pertama adalah hari sabtu pertama dari bulan itu, kemudian hari ahad, kemudian hari senin, kemudian untuk bulan berikutnya dimulai dari hari selasa, rabu, dan kamis, kemudian bulan berikutnya dimulai hari jum’at, sabtu dan ahad. Demikian seterusnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Aisyah.
  6. hari kamis yang pertama, kemudian hari senin, kemudian hari kamis
  7. hari senin yang pertama, kemudian hari kamis dan hari senin
  8. hari pertama, hari ke sepuluh dan hari ke dua puluh. Ini diriwayatkan dari Abu Darda’.
  9. awal setiap bulan.
Kemudian beliau sendiri menambahkan pendapat yang kesepuluh, yaitu tiga hari terakhir setiap bulan. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam An Nakha’i.
Pendapat yang paling benar adalah pendapat ke empat, yaitu hari ke 13, 14 dan 15. Dalilya adalah hadits :
عَنْ أبَيْ ذَرٍّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Dari Abu Dzar bahwa dia berkata : “Rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam bersada : “Wahai Abu Dzar, jika kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada hari ke 13, 14 dan 15”. (HR Turmudzi, III, hal. 230, no. 692 dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah di dalam kitabnya Shahih Ibnu Huzaimah, III, hal. 302, no. 2128)
Adapun keutamaannya adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi setelah beliau meriwayatkan hadits di atas :
مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ كَانَ كَمَنْ صَامَ الدَّهْرَ
Barangsiapa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, makaseolah-olah dia seperti orang yang berpuasa selama-lamanya (sepanjang masa).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, XI/ 228, no. 3166; Ibnu Majah, V/230, no. 1697.
Penjelasannya adalah bahwa seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang lainnya bahwa amalan setiap muslim itu dilipatkandakan 1 berbanding sepuluh. Satu amalan dianggap 10 amalan. Jadi orang yang berpuasa tiga hari dianggap berpuasa 30 hari. Jadi dia dianggap berpuasa sepanjang bulan itu, sepanjang tahun itu, dan selamanya.

sumber : 
http://imamuna.wordpress.com