sekapur sirih

aku adalah aku...
cahaya sekaligus arah bagi kehidupanku...
kematian adalah jalan sesaat menuju keabadian hidup sejati...

Saturday, December 3, 2011

 Lembaga Eksekutif dan Legislatif pada 3 Orde


a.      Era Orde Lama tahun 1959 – 1966

Secara fundamental, orde lama merupakan sebuah era dimana terlegitimasinya demokrasi terpimpin oleh Soekarno. Dalam hal ini, Presiden memiliki kekuasaan mutlak dan absolut. Kedudukan eksekutif dalam hal ini presiden Soekarno tercermin tanpa batas, bahkan beliau mengangkat dirinya sendiri sebagai Presiden seumur hidup, dengan persetujuan MPR pada fase selanjutnya. Jika kita menilik ke belakang, kekeliruan terbesar yang terjadi pada era Demokrasi Terpimpin Soekarno atau orde lama adalah terjadinya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokratisasi, dalam hal ini absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin atau presiden. Sentralisasi kepemimpinan serta sentralisasi pembangunan menjadi faktor utama penggerak geliat gerakan separatis di daerah. Hal ini barang tentu menjadi cerminan kesenjangan antara pusat dan daerah, utamanya isu yang menyeruak pada saat itu adalah tidak meratanya pembangunan antara jawa dan luar jawa. Disisi lain, tidak ada ruang kontrol sosial serta check and balance dari lembaga legislatif terhadap eksekutif menjadi pertanda wafatnya demokratisasi pada era tersebut.

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Indonesia kembali kepada UUD 1945. Pada saat itu terdapat 19 fraksi dalam DPR, didominasi oleh PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Berbicara mengenai kondisi parlemen di masa pemerintahan Soekarno, begitu dinamis. Dalam perjalanannya, presiden Soekarno pernah mengeluarkan Penpres No. 3 tahun 1960, dimana presiden membubarkan DPR. Hal ini terjadi karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Setelah pembubaran tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-Gotong Royong (DPR-GR). Pada saat itu DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. 

Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu. Kewajiban ini merupakan penyimpangan dari Pasal 5, 20, dan 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat. Dari contoh kasus yang pernah terjadi di era Orde Lama tersebut, maka sangat jelas tercermin ketimpangan implementasi trias politika Montesqiu. Hal yang tidak lumrah ketika lembaga legislative harus bertanggung jawab kepada lembaga eksekutif dan begitu pula sebaliknya jika merujuk dalam sistem pemerintahan yang dianut Indonesia. Kondisi lembaga eksekutif di era Orde Lama tak ubahnya seperti sebuah sistem monarki dimana seakan-akan Soekarno memposisikan dirinya sebagai Raja yang terpatri dalam patron pemimpin besar revolusi dengan lembaga legislative yang lumpuh tak berkutik. Sisi baiknya adalah, sebagai Negara yang baru merdeka, baru berdaulat dan masih menapaki kedigdayaan, Indonesia terhitung berhasil memposisikan diri sebagai Negara besar yang besar pula di mata dunia internasional. Bersama pemimpin-pemimpin revolusionis kala itu seperti Fidel Castro cs, Soekarno membawa Indonesia menjadi Negara yang disegani, dihormati, bahkan ditakuti oleh Amerika Serikat bersama Sekutunya.

b.      Era Orde Baru tahun 1966 – 1998

Orde Baru pada hakikatnya merupakan kristalisasi dari upaya Presiden Soeharto untuk melakukan koreksi terhadap era orde lama. Koreksi yang dimaksud adalah mengembalikan kekultusan Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang justru menjadi pembenaran penguasa. Kondisi lembaga eksekutif di era Orde Baru cenderung mengikuti pendahulunya, meskipun dengan beberapa modifikasi. Meskipun diadakan pemilu dan ragam pola demokratisasi yang sebenarnya hanya rekayasa belaka, tidak membuat Soeharto turun dari tahta penguasa, hal ini menandai tidak adanya rotasi eksekutif di era Orde Baru. 

Rekayasa politik atau seringnya pemerintah mengemas kepemimpinan otoriter ke dalam ruang demokratisasi tampaknya berjalan mulus. Pembatasan partisipasi masyarakat dalam pemilu, pembatasan partai, ideologi tunggal Pancasila dan pembatasan pers jelas menguat di era Orde Baru. Hanya ada 3 partai yang mengikuti pemilu dengan kontrol penuh dari Soeharto bersama ABRI. Dwifungsi ABRI menjadi modifikasi sekaligus suksesi yang tidak sempat terpikirkan oleh pendahulu Soeharto. ABRI layaknya menjadi alat utama lembaga eksekutif saat itu dalam menjaga dan mempertahankan stabilitas keamanan dan pertahanan negara, baik yang bersifat internal negara maupun eksternal negara. Kekuasaan eksekutif menjadi absolut seiring dengan pasifnya legislatif. Pada saat itu lembaga legislatif tak ubahnya seperti lembaga administrasi yang sifatnya formalitas belaka. Tukang cap undang-undang atau lebih kepada fungsi pengesahan semata tanpa ada proses yang lebih sebagai tolak ukur layak tidaknya undang-undang tersebut disahkan atau tidak menjadi julukan lembaga legislatif saat itu. Di era Orde Baru, kita mengenal adanya lembaga tinggi negara dan lembaga negara dibawahnya yaitu MPR sebagai lembaga tinggi negara dan DPR sebagai lembaga negara. 

Lembaga eksekutif di era kepemimpinan Soeharto memiliki peran yang strategis. Hal ini sebagai salah satu upaya Soeharto menjaga stabilitas politik. Selama tiga puluh dua tahun lembaga legislatif mem-backup dan memberi ruang gerak seluas-luasnya kepada Soeharto. Komposisi lembaga legislatif saat itu agak berbeda bahkan cenderung aneh, hal ini terbukti dengan diakomodirnya ABRI dalam komposisi parlemen, dimana ABRI diberikan jatah satu fraksi. Golkar sebagai salah satu motor penggerak Soeharto beserta ABRI didalamnya menjadi settingan terkuat Soeharto selama beliau memimpin. Tak heran jika beliau dapat bertahan lama di kursi penguasa. 

Sama halnya dengan Soekarno, Soeharto menjadi pemimpin yang disegani, dihormati bahkan ditakuti dimata dunia internasional. Sosok yang berjuluk the smiling general ini begitu diperhitungkan karena berhasil membawa Indonesia menjadi salah satu macan Asia dengan perekonomian yang tumbuh tinggi, menguat serta dari segi pertahanan dan keamanan, pengembangan teknologi Indonesia tergolong negara yang maju, karena menjadi pusat pengembangan teknologi alutsista terbesar dan terlengkap di Asia tenggara. Disisi lain, suramnya demokratisasi membuat lembaga eksekutif semakin tidak berdaya dari hari ke hari. Sebagian besar kursi yang ada di DPR diisi oleh kader dari Golkar dan ABRI, belum lagi handay taulan cendana yang mengerubuni parlemen. Membuat kondisi eksekutif dan legislatif menjadi berat sebelah.

c.       Era Reformasi tahun 1998 – Sekarang 

Era Reformasi ditandai dengan turun tahtanya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Dalam masa pemerintahan Reformasi dari Habibie, Gusdur, Megawati hingga SBY, nampak jelas arah perubahan yang dinamis dan membaik. Kedudukan eksekutif menjadi setara dengan lembaga-lembaga lainnya yaitu legislatif dan yudikatif. Eksekutif masih memiliki kekuasaan penuh karena menganut sistem presidensil, namun tetap diimbangi oleh lembaga legislatif. Terjadi empat kali amandemen atau perubahan undang-undang dasar 1945 yang menyangkut dwifungsi abri, penegakan HAM dan otonomi daerah. Eksekutif dibantu oleh jajaran menteri diberi ruang yang cukup besar untuk mengelola negara dan memaksimalkan upaya mensejahterakan masyarakat dengan regulasi-regulasi yang berdasar kepada persetujuan DPR. 

Lembaga legislatif kini menjadi tiga lembaga yaitu MPR, DPR dan DPD. MPR tidak lagi menjadi lembaga tinggi negara melainkan setara dengan lembaga lainnya. MPR tidak lagi merumuskan dan menetapkan GBHN karena GBHN telah dihapuskan, mengikut pada program eksekutif terpilih. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. MPR sebagai lembaga legislatif kini tidak lagi memiliki kewenangan super bahkan tidak dapat menjatuhkan atau mencabut mandat Presiden, karena Presiden bertanggung jawab kepada rakyat. MPR terlihat eksis salah satunya hanya pada saat pelantikan Presiden dan wakilnya. DPR sebagai lembaga legislatif di era Reformasi layaknya lembaga tinggi karena segala sesuatu yang akan dilaksanakan oleh pemerintah baik berupa program, kebijakan, regulasi yang bersifat politis harus mendapat persetujuan DPR. 

Fungsi utama DPR ada tiga, yaitu anggaran, pengawasan dan pembuatan regulasi atau undang-undang. DPD idealnya merupakan wakil daerah yang menjadi representasi daerah di Pusat. Namun pada perkembangannya, DPD tidak berfungsi dengan baik, karena menurut struktur dan pola kerja tiga lembaga negara (lembaga legislatif), DPD lah yang kedudukannya paling lemah, karena tidak memiliki fungsi strategis, melainkan sepertinya hanya sebagai peninjau dan pelengkap saja. Anggaran yang dikucurkan kepada DPD ditengarai banyak diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hal yang aneh mengenai kedudukan eksekutif dan legislatif di era Reformasi adalah sistem pemerintahan Indonesia yang sangat dinamis. Sebuah sistem presidensial yang memiliki cita rasa parlementer. Hal ini karena pada beberapa kasus, parlemen atau DPR seringkali menempatkan dirinya seakan-akan dapat menghakimi dan mencabut mandat presiden dengan mosi tidak percayanya. Hal yang sama sekali tidak masuk akal di dalam sistem presidensial. Kewenangan yang melampaui batas inilah seringkali membuat hubungan pemerintah dengan parlemen tidak harmonis.

Collective Security


Collective security merupakan sebuah upaya kerja sama dengan doktrinasi yang mendorong Negara-negara ikut serta dalam usaha perdamaian dunia. Usaha menciptakan perdamaian dunia tersebut diasumsikan melalui kerangka pembentukan institusi global. Dalam hal ini Liga Bangsa-bangsa dan Perserikatan bangsa-bangsa. Liga Bangsa-Bangsa merupakan cikal bakal terbentuknya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Singkat cerita, LBB dibentuk karena timbulnya kesadaran bahwa perang harus segera diakhiri. Perang Dunia Pertama telah begitu banyak menimbulkan korban jiwa. Korban dari Austria-Hungaria sebanyak 1.250.000 orang, sedangkan koban terbanyak adalah dari Rusia dan Jerman, yaitu 1.750.000 orang, dan masih banyak lagi korban yang tidak terhitung jumlahnya. Namun ternyata LBB tidak seperti yang diharapkan. Meskipun telah disepakati oleh semua negara yang terlibat dalam PD I, LBB ternyata tidak dapat menerapkan sanksinya secara tegas terhadap negara yang melakukan invasi ke negara lainnya. 

Dua kesalahan utama LBB adalah invasi Jepang atas Manchuria (1931) dan invasi Italia atas Ethiopia (1935). Jepang tidak menghiraukan resolusi dengan keluar dari LBB, sedangkan Italia kebal terhadap sanksi yang diterapkan kepadanya. Saat itu juga, LBB mengalami kegagalan awal yang besar, yaitu tidak bisa mencegah negara untuk berperang. Sedangkan kegagalan terbesarnya adalah ketika LBB tidak bisa mencegah perang dalam skala yang lebih besar lagi, yaitu PD II. PD II yang dipicu oleh perilaku agresif Jerman dan Jepang merupakan puncak dari kegagalan LBB. Pada tahun 1939 Jerman mengusai Cekoslovakia dan menyerang Polandia, sehingga memicu reaksi dari Inggris dan Perancis untuk menyerang Jerman. Dan pada tahun 1940, Hitler menyerang Perancis dan Inggris, di sisi lain Jepang menguasasi Indochina. Pada tahun 1941 Hitler menyerang Uni Soviet dan Jepang menyerang Pearl Harbour di Pasifik. Perang demi perang itulah yang akhirnya “melenyapkan” LBB.


Penggantian LBB oleh PBB sebenarnya tidak mempunyai dampak yang signifikan bagi proses perdamaian dunia, dapat diartikan tidak adanya peperangan. Semua itu karena hampir tidak ada perubahan yang mendasar, seperti tidak adanya sanksi yang mengikat dan kepemilikan hak veto oleh beberapa negara superpower. Hal itu tentunya akan menimbulkan peperangan, seperti yang telah terjadi di waktu-waktu sebelumnya.

Adanya PBB tidak serta merta mengurangi perang di dunia ini. Meskipun tidak ada lagi perang besar, namun secara kuantitatif jumlah korban dari perang-perang yang terjadi pasca PD II justru lebih banyak. Uniknya, pasca PD II dan terbentuknya PBB, perang justru terjadi di negara yang memiliki sedikit kekuatan, atau bisa disebut negara dunia ketiga atau negara periphery.

Kegagalan kedua organisasi terletak pada kesalahan perhitungan, bahwa kerjasama atau perdamaian dapat dicapai dengan menciptakan institusi politik dalam skala yang luas, yang secara global. Sejarah mengungkapkan bahwa asal kerjasama dan integrasi adalah melalui proses penaklukan, kerjasama fungsional, dan dibatasi oleh pengaturan khusus (identitas yang sama). Dalam arti yang sederhana, perdamaian dunia dapat terwujud tatkala ada pihak yang besar dengan kekuatan yng besar pula ditakuti oleh Negara-negara kecil yang tidak memiliki kekuatan besar. Maka perdamaian dapat tercipta cenderung karena adanya perasaan takut untuk berperang atau diserang dengan konsekuensi akan di bumihanguskan. Kedua lembaga perdamaian, baik itu LBB pasca PD I dan PBB pasca PD II, sama-sama mengadopsi 2 tradisi yakni proyek perdamaian dunia dan concert of Europe. PBB dianggap gagal dalam menyelesaikan masalah karena adanya pemberian hak veto. Pemberian hak veto tersebut merupakan implementasi dari tradisi concert of Europe itu sendiri.

Keamanan kolektif dapat dipahami sebagai pengaturan keamanan di mana semua negara bekerjasama secara kolektif untuk menyediakan keamanan bagi semua anggota collective security oleh tindakan dari semua anggotanya terhadap setiap negara dalam kelompok-kelompok yang mungkin menantang tatanan yang ada dengan menggunakan kekerasan atau power. Negara berdaulat ingin mempertahankan kedaulatannya, rela bekerja sama, menerima tingkat kerentanan dan dalam beberapa kasus negara kecil, juga menyetujui kepentingan penyelenggaraan negara berkontribusi kepada keamanan kolektif. Keamanan Kolektif dicapai dengan mendirikan organisasi kerjasama internasional, di bawah naungan hukum internasional dan ini menimbulkan suatu bentuk pemerintahan kolektif internasional, meskipun terbatas dalam lingkup dan efektifitas.

Organisasi keamanan kolektif tidak hanya memberikan keamanan lebih murah, tetapi juga mungkin satu-satunya cara praktis keamanan bagi negara-negara yang tergolong lemah. Istilah keamanan kolektif juga telah dikutip sebagai prinsip PBB, dan Liga Bangsa-Bangsa sebelum itu. Dengan menggunakan sebuah sistem keamanan kolektif, PBB berharap untuk membujuk setiap negara anggota dari bertindak dengan cara yang mungkin untuk menciptakan perdamaian sehingga menghindari setiap konflik. Contoh collective security dibawah naungan PBB adalah Dewan Keamanan PBB yang memiliki tupoksi menjaga dan menciptakan perdamaian dunia dengan kebijakan yang mengikat seluruh anggota PBB dibawah konstitusi UN Charter. Dewan Keamanan ini terdiri dari 15 (limabelas) negara anggota, 5 (lima) diantaranya adalah anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia, dan China. Anggota tetap ini mempunyai hak untuk memveto putusan yang akan diambil oleh Dewan Keamanan dengan cara menolak dan melawan putusan tersebut. Sepuluh anggota Dewan Keamanan lainnya dipilih oleh Mejelis Umum untuk jangka waktu 2 (dua) tahun keanggotaan yang tidak dapat diperpanjang, di mana 5 (lima) anggota baru dipilih setiap tahunnya. Sepuluh anggota terpilih dimaksud, sebagaimana disebut sebagai anggota tidak tetap dalam Piagam PBB, dipilih berdasarkan formulasi pembagian dari setiap wilayah utama dari seluruh penjuru dunia. Sebagai kunci dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia, Dewan Keamanan mempunyai beberapa fungsi utama. Dewan ini membantu untuk menyelesaikan sengketa secara damai, membentuk dan mengatur pasukan penjaga keamanan PBB, dan mengambil langkah-langkah khusus terhadap negara atau pihak-pihak yang tidak patuh terhadap keputusan DK PBB.

Meskipun ilustrasi di atas menggambarkan bahwa Dewan Keamanan telah melakukan upaya yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya, tetapi pada kenyataannya masih terdapat berbagai permasalahan yang telah menyebabkan ketidakefektifan dari fungsi Dewan Keamanan tersebut. Sebagai contoh, pemegang hak veto dari negara anggota tetap mempunyai kekuatan untuk membendung setiap keputusan yang akan berdampak merugikan bagi kepentingan mereka ataupun sekutunya masing-masing; ataupun contoh lainnya bahwa keputusan yang telah diambil, biasanya hanya menjadi “lip service” bagi pengimplementasian berikutnya. Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dunia sekarang ini adalah Dewan Keamanan yang dapat melihat permasalahan sejak dini, Dewan yang dapat menghalangi dan mencegah terjadinya serangan antara negara-negara, serta Dewan yang mampu menjadi perantara dalam melaksanakan penyelesaian.

Fungsionalisme


Secara garis besar, fungsionalisme dilandaskan pada upaya memadukan institusi-institusi internasional dalam sebuah bentuk kerja sama yang menekankan pada ranah regional sesuai dengan fungsi dan tugas pokok yang hendak dicapai. Pada pengembangan lebih lanjut, fungsionalisme membahas mengenai pertumbuhan  institusi internasional itu sendiri. Banyak yang sering mengaitkan fungsionalisme dengan realis. Menurut David Mitrany, fungsionalisme menjadi pendekatan yang penting di abad ke-20 karena teori kritis menjadi dasar teori ini. Dalam memahami fungsionalisme, kita harus mengetahui fokus utama dalam pendekatan ini. Secara fundamental, indikator utamanya bukan pada kerja sama organisasi internasional semata, melainkan pula mengenai perdamaian dunia. Fungsionalisme lahir dan berkembang menyikapi pendekatan perdamaian pada state-centric seperti halnya federalisme dan keamanan secara kolektif. 

Berdasar pada argumentasi Mitrany, federalisme dan kolektifitas keamanan mengalami kegagalan karena dianggap kurangnya radikalisme didalamnya. Disisi lain, kolektifitas keamanan melucuti kedaulatan penuh sebuah Negara. Dimana terdapat bias batas yang dulunya Nampak jelas, kini harus ditoleransi atas dasar kerjasama dalam usaha serta aktifitas bersama antar wilayah. Kolektifitas keamanan dan federalisme menjadi gagal karena keduanya justru bekerja melawan poin-poin kedaulatan yang ada. Serangan terhadap kedaulatan hukum yang meniadakan keutuhan kedaulatan politik pasti akan gagal atau tumbang.

Terdapat beberapa hal ikhwal yang harus diperhatikan. Pertama, kerja sama terjadi hanya pada fokus wilayahnya yang lebih spesifik serta berorientasi pada Negara (bersifat regional). Maka tidak atau kurangnya kerja sama jika berbicara dalam konteks yang jauh lebih luas lagi (non-regional). Kedua, sifat maupun fungsi dari kerja sama internasional sangat menentukan, terlebih jika kita berbicara mengenai fungsi atau kedudukan sebuah institusi atau kerja sama baik secara lokal maupun regional. Hal yang palin sederhana untuk kita mati adalah mengenai organisasi internasional yang bergerak atu focus terhadap buruh. Secara fungsional organisasi tersebut hanya fokus pada satu wilayah kerja saja, yakni mengenai buruh yang sangat spesifik. Disamping itu, isu buruh yang dihadapi dan ditangani fokus ke lingkup itu saja pada sebuah wilayah tertentu. Organisasi internasionl yang menangani buruh tidak akan mengurusi isu lain diluar dari wilayah kerjanya tersebut. Meskipun pada dasarnya kerja sama internasional melucuti sebagian kedaulatan Negara, namun kerja sama internasional baik secara institusional maupun organisasional bukan untuk menciptakan kedaulatan Negara yang baru, jauh lebih besar, dan efektif, melainkan untuk memperkokoh dua poin penting yang telah disebutkan diatas. Fungsionalisme mempengaruhi pemikiran yang dikembangkan oleh organisasi kerja sama regional. Dimana Negara mengalami bias atas batas-batas wilayah negaranya. Aliran pemikiran fungsionalisme yang dikembangkan Mitrany pada akhirnya memiliki keterkaitan dengan ide Burton mengenai model masyarakat dunia. Titik temu keduanya misalnya pada dunia perekonomian secara regional yang memusatkan pada globalisasi.

Fenomena fungsionalisme mendapatkan respon serius dari kaum realis. Dimana kaum realis menolak asumsi aktor non-negara yang dijelaskan oleh fungsionalisme. Kaum realis tetap berargumentasi bahwa aktor utama dalam hubungan internasional adalah Negara sebagai aktor uniter. Karena menurut kaum realis, kepentingan Negara selalu menjadi hal utama dan terdepan yang harus dicapai dan tidak mungkin tergadaikan atas kerja sama internasional, meskipun mengatasnamakan organisasi kerja sama internasional. Kaum realis berasumsi pula bahwa fungsi organisasi internasional dalam teori fungsionalisme akan memperlemah posisi atau kedudukan dan kedaulatan sebuah Negara, sehingga Negara akan kesulitan mencapai tujuannya. Hal ini terkait erat dengan poin penting dalam fungsionalisme itu sendiri yaitu kolektifitas dan keamanan bersama yang tidak mungkin mengesampingkan kepentingan masing-masing Negara. 

Kegagalan lain dari fungsionalisme menurut kaum realis terletak pada proses perjalanan instrument fungsionalisme itu sendiri. Hal ini berdasar pada fenomena yang terjadi ketika fungsionalisme tidak dapat menjelaskan dan menangani isu yang bersifat politis. Karena harus diakui bahwa ketika banyak aktor yang berperan dalam hubungan internasional, maka akan terjadi ketidakseimbangan tupoksi dan kepentingan. Hal-hal yang bersifat politis seperti yang ditawarkan realis justru menjadi senjata ampuh penyelesaian isu dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh fungsionalisme. Contohnya pada organisasi internasional yang diikuti oleh beberapa Negara. Determinasi mengenai siapa mendapatkan apa, dimana dan kapan tidak berlaku sama sekali. Karena semua berprinsip untuk mencapai kepentingan secara kolektif. Artinya mengedepankan kolektifitas dalam mencapai tujuan organisasi internasional yang ada. Maka secara fungsional, Negara tidak dapat berkutik sama sekali. Negara harusnya mencapai jalan apapun demi loyalitas mencapai tujuannya. Loyalitas menjadi kunci utama sebuah Negara dalam bersikap diatas kepentingan kolektif. Hal inilah yang menjadi sandungan dalam fungsionalisme. Terdapat dua pilar utama mengenai loyalitas Negara. Pertama jika kita berbicara mengenai loyalitas Negara terhadap kontrak psikologisnya. Kontrak terhadap Negara dengan generasi masa lalu, masa kini dan masa depan terkait dengan budaya, angka kelahiran, wilayah dan bahasa yang digunakan. Dimana kesemuanya itu tidak dapat dibiaskan atau berbaur satu sama lain dengan Negara dan kebudayaan lain. Hal kedua yakni kemampuan Negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam negeri sendiri. Pada akhirnya, ambisi Negara dalam mencapai kepentingan nasionalnya serta dalam memperkuat kedaulatannya akan menjadi lemah dan tergadaikan oleh fungsionalisme dalam organisasi kerja sama internasional.

Teori fungsionalisme begitu erat kaitannya dengan Organisasi Kerja Sama Internasional. Hal utama yang erat kaitannya yaitu mengenai “Dilema Kerja Sama”. Dilemma yang dimaksud tentunya mengarah pada kedaulatan sebuah Negara. Sederhananya adalah mengenai pengorbanan oleh Negara untuk menyerahkan sebagian kedaulatannya demi tercapainya tujuan Negara pada organisasi trans-nasional. Disisi lain, materi fungsionalisme erat kaitannya dengan landasan utama organisasi internasional yang menekankan pada kolektifitas anggota, loyalitas terhadap organisasi trans-nasional yang dibentuk, transparansi kerja untuk mencapai kepentingan bersama. Teori fungsionalisme menjelaskan pula mengenai aktor-aktor yang berperan di dalamnya, baik berupa aktor uniter atau Negara maupun aktor non Negara. 

Ketika fungsionalisme berbicara mengenai institusi yang berperan aktif dalam kerja sama internasional, maka kaum liberal atau teori liberalis yang menjadi acuannya. Begitu pun jika berbicara mengenai aktor uniter maka teori realis yang menjadi acuannya pula. Ketika fungsionalisme berbicara mengenai keuntungan yang didapat Negara karena menjalankan fungsinya dengan baik dalam sebuah organisasi internasional, maka hal ini berkaitan erat dengan aliran rasionalis. Begitu pula jika lebih lanjut fungsionalisme membahas mengenai tujuan bersama yang hendak dicapai oleh beberapa Negara yang berafiliasi dalam organisasi internasional, maka aliran konstruktif yang menjadi elemen terkait di dalamnya. Sementara itu, pendekatan fungsionalisme tidak hanya mengfokuskan pada IGO saja, namun memperbolehkan pula hadirnya INGO. Fungsionalisme berasumsi bahwa warga dunia berada dalam satu kesatuan fungsional dimana jika tercipta komunitas dunia maka terjadi pula konektifitas atau korelasi antar Negara, kelompok-kelompok serta masyarakat.

Geografi Politik


Secara mendasar terdapat perbedaan antara Geografi Politik dan Geopolitik. Geografi Politik berkaitan erat dengan sejarah Negara-negara serta demografi wilayah jauh sebelum perang dunia dan agresi militer seperti pada PD I dan PD II. Geografi Politik membicarakan bagaimana awalnya Negara-negara pada akhirnya memiliki kedaulatan dan bersepakat memberikan batasan yang jelas atas wilayahnya. Hal ini merujuk kepada perjanjian Westphalia. Dimana yang menjadi factor yang paling diperhatikan dalam Geografi Politik adalah mengenai penduduk atau kependudukannya. Sedangkan Geopolitik berkaitan erat dengan fenomena Hitler yang melakukan expansi wilayah besar-besaran. Geopolitik lebih berorientasi pada power dan kepentingan apa yang hendak dicapai oleh Negara. Seperti halnya Hitler, bagaimana ia berusaha memusnahkan ras di luar dari ras jerman yang ia yakini kemurniannya. Kepentingan yang hendak dicapai Hitler ini pun yang membuat Jerman akhirnya dipisahkan oleh tembok besar yang tentunya menjadi simbol perbatasan paling ekstrim di dunia karena membagi dan memisahkan penduduknya. Dari definisi-definisi diatas maka kata Geografi Politik lebih sering digunakan daripada kata Geopolitik. Hal ini berkenaan dengan traumatik masa lalu atas bayang-bayang kebiadaban Hitler.
 
Berbicara mengenai Geografi Politik, maka hal yang harus diperhatikan adalah letak Negara dan bagaimana kondisi wilayah Negara tersebut. Karena letak wilayah dan kondisi wilayah sebuah Negara mempengaruhi kondisi penduduknya. Environmentalis yang merupakan salah satu aliran dalam geografi politik menyatakan bahwa kehidupan politik sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh alam. Menurut Karl Ritter (the organic view of the state) bahwa Negara dan kekuatan atau kekuasaan politiknya sangat ditentukan oleh faktor alam. Menurut Ritter, Negara layaknya organism yang lahir, hidup, berkembang dan mati yang tentunya membutuhkan ruang hidup atau living-space. Disisi lain, Malthus menambahkan bahwa manusia butuh memperluas wilayahnya. Begitu pula dalam HeartLand Theory oleh Mackinder, beliau menyatakan bahwa barang siapa yangt menguasai Eropa Timur, maka ia menguasai pulau dunia, siapa yang menguasai pulau dunia maka akan menguasai dunia. Pemikiran seorang Mackinder dikenal luas sebagai pemikiran yang cenderung eropa-centris.

Perihal aspek-aspek Negara, terdapat beberapa poin yang dipengaruhi, yaitu kebijakan yang dibuat, struktur ekonomi dan penyebaran penduduk, pola pengembangan pertahanan dan keamanan, serta strategi dan kekuatan nasional suatu Negara.

State merupakan organisasi politik yang memiliki kedaulatan, batas-batas, wilayah, pemerintahan, penduduk serta memiliki institusi public yang kesemuanya bersifat independen atau non-intervensi. Kedaulatan sebuah Negara bukan hanya kedaulatan di dalam, namun pula kedaulatan ke luar atau kedaulatan eksternal. Kedaulatan eksternal yaitu recognition (pengakuan Negara lain) dan legal equality (setara dengan Negara manapun). Sistem Negara modern berangkat dari perjanjian Westphalia (peace of Westphalia, 1648). Sedangkan nation adalah sekelompok atau kumpulan orang-orang yng memiliki latar belakan sejarah yang sama (shared history), memiliki kesamaan etnis, ras maupun pertalian darah. Disisi lain terdapat definisi lain tentang nation, dimana tidak selamanya sebuah bangsa diperuntukkan kepada hal-hal yang tersebut diatas. Nation pun dapat berarti fenomena sosial yang berangkat dari kesamaan tempat atau wilayah yang didiami, tidak mesti sama ras dan etnisnya (Ben Anderson, “Imagine Community”). Jika nation berorientasi pada aspek sosial budaya, maka state berorientasi pada aspek politik.

Berbicara mengenai Nasionalisme, maka kita akan diperhadapkan pada rasa cinta tanah air yang mendalam dan rasa rela berkorban bagi tanah air. Nasionalisme merupakan harga mati dalam menentukan nasib sendiri oleh rakyatnya. Hal tersebut dikenal sebagai sebuah hak menjadi diri sendiri guna membentuk sebuah entitas politik atau dapat pula disebut self-determination. Nasionalisme dapat pula bermetamorfosa menjadi sebuah doktrin politik. Merujuk kepada “peace of versailles”, dimana perjanjian perdamaian yang dilakukan pasca PD I dimaksudkan untuk mewujudkan dan menjaga perdamaian. Perjanjian ini pun menjadi tonggak pendirian LBB sebagai organisasi perdamaian antar bangsa pertama guna menyikapi munculnya Negara-negara baru pecahan dari Kerajaan Ottoman (Turkey) dan Kerajaan Habsburg (Austria-Hongaria). 

Berdasarkan Montevidio Convention terdapat 4 syarat terbentuknya sebuah Negara, yakni permanent population, wilayah kedaulatan, pemerintah dan pengakuan dari Negara lain. Menurut Max Weber, terdapat 5 fungsi birokrasi, yaitu keputusan atas aturan, birokrat, birokrat dengan gaji dan pekerjaan yang tetap, spesialisasi pekerjaan serta disiplin atau hirarki. Adapun fungsi-fungsi Negara yaitu internal order, defense, infrastruktur, economic, internal membership, national building.

Luas dan bentuk Negara merupakan hal-hal yang perlu diidentifikasi dalam sebuah Negara. Berdasarkan luasnya, Negara dibagi atas 7 kategori, yakni :
-          Grand size : luas 7-9 juta km2
-          Very large size : rata-rata 2 juta km2
-          Large size : rata-rata 1 juta km2
-          Medium size
-          Small size
-          Very small
-          Miniature
Bentuk Negara menurut Sri Hayati adalah sebagai berikut :
1.      Compact : bentuk yang solid tidak terpisah oleh wilayah lautan atau diselingi wilayah Negara lain.
2.      Circular : bentuk Negara yang hamper bulat
3.      Long-narrow : bentuk Negara yang panjang dan pipih.
4.      Divided or separated : bentuk Negara yang terpisah oleh lautan atau dipotong oleh Negara lain.

Berbicara mengenai batas-batas Negara, maka batas Negara tidak sama dengan batas budaya. Cirri-ciri dari batas Negara dapat diklasifikasikan sebagai sebuah batas yang pasti, tetap, terlihat dan tidak dipermasalahkan. Batas Negara selaras dengan batas kedaulatan sebuah Negara. Seberapa luas Negara tersebut maka seluas itu pula kedaulatan absolute Negara tersebut. Terdapat 3 tahap dalam menentukan batas-batas wilayah, yakni established atau penetapan, demarcated atau penandaan, serta control atau penjagaan. Batas Negara ada yang berupa batas alam yang terbentuk secara natural serta pula buatan atau batas yang sengaja dibuat seperti tapal batas atau pagar kawat berduri. Batas alami atau natural sebuah Negara seringkali memicu konflik karena terdapat distorsi pemahaman mengenai batas alam. Batas alam dapat berupa sungai, pegunungan maupun danau.

World system analysis atau merujuk kepada world system theory yang dikembangkan oleh Immanuel Wallerstein, seorang ahli sosiologi beraliran Marxis. Teori system dunia berasumsi bahwa terdapat pembagian kelas dalam sistem dunia, Negara menggunakan Negara lain untuk memperbesar kekuatannya serta semua konflik yang terjadi di dunia ujung-ujungnya memperebutkan sumber daya. Teori system dunia mengklasifikasikan Negara kedalam 3 kelompok, yaitu Core Area, Periphery Area, Semi-periphery Area. Core Area berorientasi pada industry finansial sebagai tonggak penggerak utama ekonomi dan permodalan. Periphery Area mendukung kemajuan ekonomi dengan sumber daya alam yang dimilikinya. Semi-Periphery Area berusaha menggabungkan aktivitas ekonomi yang bekerja sama dengan Core Area dan Periphery Area. Kesimpulannya, geografi berhubungan erat dengan perebutan sumber daya, serta pengelompokkan ekonomi berdasarkan kedekatan kawasan (region).

Teori Teori Besar Kebudayaan


Ø  evolusionisme
Dalam teori evolusionisme dikatakan bahwa kebudayaan manusia mengalami evolusi sama seperti kehidupan biologis manusia. Terdapat tiga tahapan perubahan kebudayaan. Tahap pertama adalah liar (savagery) yang hidup mengumpulkan buah-buahan, tanaman liar, mengembangkan alat tangkap ikan, mulai membuat api dan busur panah. Tahap kedua adalah barbarisme yang mengenal pembuatan alat-alat tanah liat-tembikar, mengadakan domestikasi flora dan fauna, dan irigasi, serta mulai mengembangkan alat-alat logam. Tahap ketiga adalah kebudayaan yang beradab yang mulai mengembangkan dan memakai alfabet.
Ø  fungsionalisme
Suatu kebudayaan dalam mayarakat memiliki fungsi tertentu disetiap bagiannya dalam kebudayaan, dimana kebudayaan tersebut menjadi suatu kesatuan yang terintegrasi dan saling berhubungan disetiap bagiannya. Alfred Reginalf Radcliffe-Brown melihat adanya bagian dari kebudayaan yang berfungsi untuk kebaikan. Fungsionalisme lebih merujuk pada bagaimana kebudayaan memenuhi kebutuhan sosial dan individu dari suatu masyarakat.
Sebagai contoh yaitu suatu bagian kebudayaan dalam masyarakat mutlak memiliki fungsi tertentu yang pastinya bermanfaat bagi pelakunya sendiri.
Ø  strukturalisme
Teori ini membahas mengenai hubungan kekerabatan manusia. Dasar hubungan-hubungan sosial dan kebudayaan pada umumnya adalah pertukaran. Pernikahan merupakan salah satu model bentuk sebuah pertukaran. Pertukaran merupakan hukum alam bagi kehidupan sosial. Incest dan endogami dilarang keras karena dengan mengingkarinya maka akan meruntuhkan penyangga masyarakat. Masyarakat akan hancur apabila hukum pertukaran tersebut dilanggar, karena dengan incest tersebut lahirlah kultur atau kebudayaan.
Ø  Materialisme Kultural
Materialisme adalah salah satu paham yang beranggapan bahwa manusia hidup di dunia adalah hasil rekayasa materi. Artinya selagi seorang manusia hidup di dunia, dia sebenarnya hidup di dunia materi. Dia mau hidup, harus makan, dia mau menata sistem nilai dan budayanya harus menggunakan alat (materi). Materialisme berpandangan kebudayaan adalah hasil dari kumpulan pikiran-pikiran yang dipelajari dan kelakuan-kelakuan yang diperlihatkan oleh anggota-anggota dari kelompok sosial masyarakat, yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pandangan materialisme ini berkaitan dengan hubungan manusia dengan lingkungannya, oleh Marvin Harris, disebut variabel yang bersifat empiris dan ini diistilahkan dengan tekno-ekonomi dan tekno-lingkungan. Kebudayaan bukanlah hal-hal yang irasional, yang tidak dapat dimengerti, yang penuh dengan subyektifitas, tetapi bersifat material, dapat jelas dan dapat diukur.
Ø  Struktural fungsional
Paradigma ini berpandangan bahwa masyarakat terbangun dari sistem yang kompleks, dan setiap bagian dari sistem tersebut bekerja sama untuk memelihara kestabilan. Pemikiran structural fungsional sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan, Ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap dapat bertahan hidup. Sama halnya dengan pendekatan lainnya pendekatan structural fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial.
Ø  Konflik
Masyarakat terdiri atas sistem yang kompleks yang ditandai dengan ketidaksetaraan dan konflik untuk menciptakan perubahan sosiai. Pada paradigma sosial-konflik, pola yang berjalan adalah bagaimana suatu kelompok meraih keuntungan dan merugikan kelompok lain, masyarakat merupakan arena tempat berlangsunya konflik akibat perbedaan kepentingan.
Ø  Interaksi-Simbolik
Dalam teori ini dikatakan bahwa masyarakat atau struktur sosial dan proses-proses sosial berskala besar harus dipahami sebagai hasil dari interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Pemahaman tentang masyarakat hanya dapat dicapai melalui pengetahuan yang lebih substansial mengenai bagaimana kehidupan sosial dijalani oleh anggota masyarakat.
Ø  Behaviorisme
Aliran ini berpandangan bahwa tingkah laku manusia dibentuk dan dikontrol karena adanya stimulus dari lingkungan. Stimulus lingkungan menyebabkan seseorang berespons. Aliran behaviorisme menjadi awal munculnya psikologi belajar. Tingkah laku terbentuk dari hasil belajar dengan lingkungan. Belajar dari lingkungan akan memengaruhi kepribadian  seseorang secara tidak langsung.

sumber:
Meinarno A. Eko dkk. 2011.”Manusia Dalam Kebudayaan dan Masyarakat”.Jakarta:Salemba Humanika

Saturday, March 19, 2011

fenomena Super-Moon

Bulan super adalah istilah yang digunakan oleh para Astrolog untuk menggambarkan keadaan bulan penuh ketika Bulan berada dalam posisi terdekatnya dengan Bumi (apsis/perigee). Istilah ini tidak diterima secara luas, terutama di kalangan ilmuwan. Secara spesifik, bulan super bisa merupakan Bulan purnama atau Bulan Baru, yang jaraknya dengan Bumi sekitar 10% atau kurang dari jarak lintasannya dengan Bumi. Ketika fenomena ini terjadi, bulan nampak lebih besar dan lebih terang, meskipun perubahan jaraknya hanya beberapa kilometer.

Fenomena bulan super sebelumnya terjadi tahun 1955, 1974, 1992 dan 2005. Pada 19 Maret 2011, bulan super akan mengalami jarak terdekatnya dalam 18 tahun terakhir, dengan prakiraan jarak sekitar 356,577 kilometere (221.567 mi). Pada 19 Maret, fenomena perigee bulan, yang memiliki siklus sekitar 27,3 hari, terjadi bersamaan dengan bulan purnama yang muncul tiap 29 hari. Ketika perigee bulan terjadi bersamaan dengan bulan purnama, permukaan bulan akan tampak 14 persen lebih besar dan 30 persen lebih terang dari bulan purnama.

Bulan super kadang dihubung-hubungkan dengan Bencana Alam, seperti gempa bumi, gunung meletus, dll. Itu karena waktu terjadinya bulan super hampir selalu berdekatan dengan terjadinya suatu bencana alam tertentu. Namun, bulan super tidak cukup kuat untuk memengaruhi permukaan tanah ataupun gunung berapi. Pengaruh dari fenomena bulan super ini di Bumi hanyalah naiknya permukaan laut sekitar beberapa inci di beberapa daerah. di Bumi.

Pengaruh fenomena bulan super terhadap peningkatan aktivitas seismik justru terjadi di permukaan bulan sendiri, meskipun efeknya tidak terlalu besar. Ketika berada dalam keadaan bulan super, bulan mengalami gempa. Hal ini terdeteksi oleh instrumen seismologi yang diitnggalkan oleh para astronot Apollo 11 di bulan.
Istilah bulan super pertama kali dikemukakan oleh astrolog Richard Nolle pada tahun 1979.

Puasa Ayyamul Biidh

Puasa tengah bulan sering disebut sebagai puasa ayyaamul biidh (أيام البيض) , yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15 setiap bulan, baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari. Imam Bukhari menulis sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : صيام أيام البيض ثلاث عشرة وأربع عشرة وخمس عشرة (puasa hari-hari biidh (hari putih/purnama), hari ke 13, 14 dan 15). Puasa ini hukumnya adalah sunnah untuk dibiasakan setiap bulan. Dasarnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. Diantaranya adalah sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ صِيَامِ : ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallaahu ‘anhu bahwa dia berkata : “Kekasihku, yaitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal, yaitu : berpuasa tiga hari setiap bulan, melakukan shalat dua raka’at dhuha dan melaksanakan shalat witir sebelum tidur”. (HR (Bukhari, VII, hal 98, hadits no. 1845 dan Muslim, IV, hal. 48, no. 1182)
Dalam riwayat Abu Dawud (IV, hal. 218, no. 1220) ditambahkan :
لاَ أَدَعُهُنَّ فِي سَفَرٍ وَلاَ حَضَرٍ
Dimana aku tidak meninggalkannya, baik pada waktu bepergian maupun waktu mukim.
Demikian juga sebuah hadits :
عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
Diriwayatkan dari Mu’adzah Al ‘Adawiyah bahwa dia bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallamberpuasa tiga hari setiap bulan ?”. Dia berkata : “Ya”. Dia bertanya : “Pada hari bulan apa saja dia berpuasa ?”. Dia berkata : “Dia tidak mempedulikan bulan apapun untuk berpuasa”. (HR Muslim, III, hal. 166, no. 2801)
Tentang penentuan tiga hari itu hari yang keberapa ?. Di sini para ulama sebenarnya berbeda pendapat. Ibnu Hajar di dalam Kitabnya Fathul Bari Syarah Bukhari (IV, 227) ketika mensyarah hadits tersebut, beliau mengatakan : Para ulama berbeda tentang penetuan 3 hari itu menjadi 9 pendapat”. Kemudian beliau menyebutkan secara rinci perbedaan pendapat itu, yaitu :
  1. tidak dapat ditentukan bahwa dimakruhkan untuk menentukannya. Jadi merut pendapat ini yang penting adalah berpuasa tiga hari selama tiga bulan, terserah di haru yan keberapa. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik
  2. tiga hari pertama dari awal bulan. Ini adalah pendapat dari Imam Hasan Bashri
  3. yaitu hari ke 12, 13 dan 14
  4. yaitu hari ke 13, 14 dan 15
  5. hari yang pertama adalah hari sabtu pertama dari bulan itu, kemudian hari ahad, kemudian hari senin, kemudian untuk bulan berikutnya dimulai dari hari selasa, rabu, dan kamis, kemudian bulan berikutnya dimulai hari jum’at, sabtu dan ahad. Demikian seterusnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Aisyah.
  6. hari kamis yang pertama, kemudian hari senin, kemudian hari kamis
  7. hari senin yang pertama, kemudian hari kamis dan hari senin
  8. hari pertama, hari ke sepuluh dan hari ke dua puluh. Ini diriwayatkan dari Abu Darda’.
  9. awal setiap bulan.
Kemudian beliau sendiri menambahkan pendapat yang kesepuluh, yaitu tiga hari terakhir setiap bulan. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam An Nakha’i.
Pendapat yang paling benar adalah pendapat ke empat, yaitu hari ke 13, 14 dan 15. Dalilya adalah hadits :
عَنْ أبَيْ ذَرٍّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Dari Abu Dzar bahwa dia berkata : “Rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam bersada : “Wahai Abu Dzar, jika kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada hari ke 13, 14 dan 15”. (HR Turmudzi, III, hal. 230, no. 692 dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah di dalam kitabnya Shahih Ibnu Huzaimah, III, hal. 302, no. 2128)
Adapun keutamaannya adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi setelah beliau meriwayatkan hadits di atas :
مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ كَانَ كَمَنْ صَامَ الدَّهْرَ
Barangsiapa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, makaseolah-olah dia seperti orang yang berpuasa selama-lamanya (sepanjang masa).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, XI/ 228, no. 3166; Ibnu Majah, V/230, no. 1697.
Penjelasannya adalah bahwa seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang lainnya bahwa amalan setiap muslim itu dilipatkandakan 1 berbanding sepuluh. Satu amalan dianggap 10 amalan. Jadi orang yang berpuasa tiga hari dianggap berpuasa 30 hari. Jadi dia dianggap berpuasa sepanjang bulan itu, sepanjang tahun itu, dan selamanya.

sumber : 
http://imamuna.wordpress.com